Berikut adalah komposisi perhitungan besaran THR tahun 2009 berdasarkan hasil meeting dengan top management Senin, 31 Agustus 2009 :
1. Karyawan harian dengan masa kerja kurang dari 1 tahun = proporsional >> masa kerja / 12 * UMK
2. Karyawan harian yang lebih dari 1 tahun = UMK + Tunjangan masa kerja + Bonus
3. Karyawan bulanan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun = proporsional >> masa kerja / 12 * Gaji bruto
4. Karyawan bulanan dengan masa kerja diatas 1 tahun = 1 * Gaji bruto + Bonus
5. Besaran bonus ditetapkan sbb :
~ masa kerja < 3 tahun = Rp 0,-
~ masa kerja 3 tahun - <5 tahun = Rp 50.000,-
~ masa kerja > 5th = Rp 100.000,-
Senin, 31 Agustus 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar